Senin, 14 Februari 2011

SKK DAN TKK di Satuan Karya Wanabakti

APA SKK DAN TKK ITU?

Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pramuka yang ingin memperoleh TKK (tanda kecakapan khusus). Dan TKK adalah tanda yang menunjukan kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan seorang Pramuka yang dimilikinya di bidang tertentu. Tanda kecakapan khusus lain dari tanda kecakapan umum yang didasarkan atas SKU. TKK merupakan salah satu cara penerapan system tanda kecakapan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik Pendidikan Kepramukaan maka Pembina Pramuka supaya berusaha membantu, memberi motivasi, mendorong agar pramuka yang dibinanya memiliki tanda kecakapan khusus.
Dari Kenyataan dilapangan menunjukan bahwa Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kesakaan yang ada belum dirasakan manfaatnya sebagai bekal bagi kehidupan dan penghidupan peserta didik dikemudian hari, selain itu pengakuan keterampilan/keahlian secara formal baik oleh instansi terkait maupun masyarakat tentang keberadaan TKK peserta didik masih kurang, karena standar SKK kesakaan yang masih belum memadai.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Satuan Karya Pramuka Wanabakti (SKK/TKK saka wanabakti) perlu disempurnakan. Penyempurnaan SKK/TKK tersebut dituangkan dalam Surat keputusan Kwartir Nassional Gerakan Pramuka Nomor 63 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 028 tahun 1985 tentang krida Satuan Karya Pramuka Wanabakti. Dengan demikian Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 58 tahun 1984 Tentang SKK dan TKK Bidang Kehutanan maka Syarat Kecakapan Khusus Kehutanan yang berjumlah 17 tanda kecakapan khusus tidak berlaku lagi.
Dalam Surat keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional Nomor 125/PSWB/VIII/1997 tentang tim penyusun buku Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti maka penyempurnaan SKK/TKK Saka Wanabakti sebagai Saka yang lain, penjabaran tingkat pengetahuan SKK hanya dilakukan pada golongan siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, sehingga penjabaran tingkat Purwa, Madya, dan Utama untuk Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega yang lama tidak digunakan lagi.
Hal ini dimaksud agar :
1. Mempermudah para Instruktur saka dalam memberikan materi krida kepada peserta didik yang tingkat pengetahuannya berbeda.
2. Syarat kecakapan khusus untuk masing-masing golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega mempunyai bobot sama dengan SKK Tingkat Utama.


JENIS KRIDA DAN ARTINYA

Krida Tata Wana :
Adalah salah satu krida dari Saka Wanabakti, terdiri dari kata Tata yang berarti menata atau mengatur dan Wana yang berarti Hutan, jadi Tata Wana mempunyai arti Menata/Mengatur Hutan dan merisalahnya.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
a. SKK Perisalah Hutan
b. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
c. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Guna Wana :
Guna Wana terdiri dari atas kata Guna yang berarti manfaat dan kegiatan sedangkan Wana berarti hutan dan hasil hutan. Guna Wana adalah penyempurnaan dari istilah maupun kegiatan pengusahaan Hutan, yang menurut UU No. 5 tahun 1976 tentang ketentuan pokok Kehutanan telah disebutkan secara jelas terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Penanaman, pemeliharaan, Penebangan, Pengolahan, dan Pemasaran.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
a. SKK Pengenalan Jenis Pohon
b. SKK Pencacahan Pohon
c. SKK Pengukuran Kayu
d. SKK Kerajinan Hutan Kayu
e. SKK Pengolahan Hasil Hutan
f. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Krida Bina Wana :
Sumber daya alam hutan memegang peran penting bagi kelangsungan makhluk hidup, karena disamping mempunyai fungsi produksi (kayu dan non kayu) juga berfungsi sebagai pengatur tata air, pencegah kerusakan tanah, pengatur sirkulasi oksigen, dan sumber daya alam genetika.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
a. SKK Konservasi Tanah dan Air
b. SKK Perbenihan
c. SKK Pembibitan
d. Penanaman dan Pemeliharaan
e. SKK Perlebahan
f. SKK Budidaya Jamur
g. SKK Persuteraan Alam.
Krida Reksa Wana :
Reksa Wana berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Reksa dan Wana. Reksa berarti menjaga/melindungi dan Wana berarti hutan. Dengan demikian Reksa Wana berarti segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
a. SKK Keragaman Hayati
b. SKK Konservasi Kawasan
c. SKK Perlindungan Hutan
d. SKK Konservasi Jenis Satwa
e. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
f. SKK Pemanduan
g. SKK Penulusuran Gua
h. SKK Pendakian
i. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
j. SKK Pengamatan Satwa
k. SKK Penangkaran Satwa
l. SKK Pengendalian Perburuan
m. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

www.sakawanabakti.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar