Minggu, 24 Oktober 2010

Organisasi Search And Rescue

Organisasi SAR Yang Dikenal Di Indonesia
  • BASARI (Badan SAR Indonesia) : 6 menteri (Keuangan, Hankam, Dalam Negeri, Luar Negeri,
    Sosial, dan Perhubungan)
  • BASARNAS (Badan SAR Nasional) : di bawah koordinasi Departemen Perhubungan.
  • KKR (Kantor Koordinator Rescue) : ada dilokasi : Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang, dan Biak
  • SKR (Sub Koordinasi Rescue) : ada didaerah : Medan, Padang, Tanjung Pinang, Denpasar,
    Pontianak, Menado, Banjarmasin, Kupang, Ambon, Balikpapan, Sorong, Merauke, Jayapura.

Organisasi Operasi SAR
  • SC (SAR Coordinator) : Biasanya pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang
    dalam penyediaan fasilitas.
  • SMC (SAR Mission Coordinator) : Harus orang yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan
    tinggi dalam nenentukan MPP (Most Probable Position), menentukan area pencarian, strategi pencarian (berapa unit, teknik dan fasilitas).
  • OSC (On Scene Commander) : Tidak mutlak ada, tapi juga bias lebih dari satu, tergantung
    wilayah komunikasi dan kesulitan jangkauaanya.
  • SRU (Search And Rescue Unit).
Tugas SMC
  1. Menganalisa data yang masuk/diperoleh agar :
    - menentukan datum (MPP / Most Probable Position)
    - menentukan daerah pencarian
    - menentukan jumlah unsure yang dipakai
    - memperkirakan berapa lama waktu operasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan semua unsure yang terlibat serta melayani hubungan.koordinasi (misalnya dengan pejabat-pejabat, wartawan, dan lain-lain).
  3. Menyediakan fasilitas logistik yang diperlukan SRU.

Sistem SAR
Ada 5 tahapan dalam operasi SAR :
1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran) 
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah)
2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :
a. INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
b. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
c. DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :
* Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
* Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
* Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
* Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
4. Operation Stage (Pertolongan)
Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi :
* Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
* Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
* Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda-tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
* Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
*
Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
* Mengadakan briefing kepada SRU.
* Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
* Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
* Melakukan penggantian/ penjadualan SRU dilokasi Kejadian.
5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi / Evaluasi)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

Pola-pola Pencarian
Ada 8 kelompok utama pola pencarian, sebagai berikut :
- track line
- parallel
- creeping line
- square
- sector
- contour
- flare
- homing
Pola-pola pencarian yang sering dilakukan pada misi SAR darat (khususnya di Indonesia) adalah track line, parallel, dan contour. Untuk menamakan sesuatu pada pencarian SAR. Biasanya digunakan dengan huruf-huruf awal yang terdiri dari 3 huruf.

Huruf 1 : Pola pencarian yang digunakan, misalnya T (track line), P (parallel)
Huruf 2 : Unit yang terlibat, misalnya : S (single unit), M (multi unit).
Huruf 3 : Keterangan pelengkap, misalnya :
C = coordinated (dengan koordinasi) atau circle (melingkari)
R = radar (digunakan untuk pengendalian) atau return to starting point
N = Non return (tidak perlu kembali ke titik awal)
L = Loran line (sesuai garis loran)
Pencarian dengan pola garis lintasan (track line) digunakan :
  • Bila seseorang dinyatakan hilang pada jalur perjalanan yang direncanakan dan tidak diketahui data-data lain, berarti jalur perjalanan/garis lintasan merupakan satu-satunya data.
  • Untuk usaha pencarian secara fisik yang pertama kali dapat dilakukan misalnya meminta bantuan pada pesawat komersil yang kebetulan melintas jalur tersebut.

Pola track line dikenal 4 jenis :
TSR (track line, single unit, return)
TMR (track line, multi unit, return)
TSN (track line, single unit, non return)
TMN (track line, multi unit, non return)

Pencarian dengan pola parallel (sejajar memanjang/melingkar), digunakan :

a. Bila daerah pencarian cukup luas dan medannya relatif datar.
b. Hanya diketahui posisi duga fari sasaran yang dicari.
Dikenal 9 bentuk :
1. PS (parallel track, single unit)
2. PM parallel track, multi unit)
3. PMR (parallel track, multi unit, return)
4. PMN (parallel track, multi unit, non return)
5. PSC (parallel track, singe unit, circle)
6. PMC (parallel track, multi unit, circle)
7. PSS (parallel track, single unit, spiral)
8. PSL (parallel track, single unit, loran)
9. PSA (parallel track, single unit, arc)

Pencapaian dengan pola contour digunakan untuk daerah yang bergunung dan berbukit. Syarat :
- Anggota SRU harus berpengalaman, mempunyai kondisi dan daya tahan tinggi.
- Briefing harus baik, dengan peta yang cukup luas.
- Keadaan cuaca harus baik, termasuk visibility (jangkauan pandang) dan keadaan anginnya
.

Sumber : Basarnas, PDW

Pengertian Konservasi,Cagar Alam,Taman Nasional, Suaka Marga Satwa,Taman Wisata Alam,Taman Hutan Raya dan Taman Berburu .

Konservasi
 
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Cagar Alam

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
    Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
    1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
    2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
    3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
    4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
 
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :

Manfaat taman nasional

Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:

  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu :
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :

  1. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
  1. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana

Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :

  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
  1. pariwisata alam dan rekreasi.
  2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  3. pendidikan dan atau
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona rimba :
  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.
 Suaka Marga Satwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :
  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
  4. penjarangan populasi satwa.
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
  • melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  • memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  • memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  • menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  • mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
  • penelitian dan pengembangan
  • ilmu pengetahuan
  • pendidikan
  • wisata alam terbatas
  • kegiatan penunjang budidaya.
  • Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
    1. penelitian dasar
    2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. 
 
Taman Wisata Alam

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
  • berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

    Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budaya. 
    Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
    Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
    1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
    2. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
    3. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
    Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
    Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
    1. perlindungan dan pengamanan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
    4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
    1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
    2. merusak keindahan dan gejala alam
    3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
    4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
    Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
    1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
    2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
    Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
    1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
    2. ilmu pengetahuan
    3. pendidikan
    4. kegiatan penunjang budidaya
    5. pariwisata alam dan rekreasi
    6. pelestarian budaya
       
      Taman Berburu
      Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
    7. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
    8. Berburu tradisional
    9. Berburu untuk keperluan lain-lain.
    Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
    1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
    2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
    3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
    7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
    1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
    7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
    3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.

Keberadaan Kukang Jawa di TNGGP


Sebagai kawasan hutan hujan pegunungan, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikenal memiliki berbagai jenis keanekaragaman hayati, salah satunya adalah primata. Sudah lama diketahui bahwa kawasan TNGGP merupakan habitat dari lima jenis primata yaitu owa jawa (Hylobates moloch Audebert, 1798), surili (Presbytis comata), lutung (Trachypithecus auratus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan kukang jawa (Nyticebus javanicus).
Empat jenis primata yang disebutkan pertama adalah jenis primata yang umum ditemukan di hampir seluruh kawasan hutan taman nasional dan memilki data-data penunjang yang sudah relatif lengkap. Sedangkan untuk jenis primata yang terakhir yaitu kukang (Nyticebus javanicus) belum memiliki data yang lengkap bahkan mungkin pula keberadaannya di kawasan hutan TNGGP belum diketahui oleh masyarakat luas.
Mengenal Kukang
Kukang (Nyticebus javanicus) merupakan jenis primata terkecil yang hidup di TNGGP, dengan ukuran kepala hingga ekor sekitar 280 – 320 mm. Rambut yang tumbuh di sekujur tubuhnya sangat lebat dan halus dengan warna kelabu keputihputihan, pada punggung terdapat garis coklat melintang dari dari bagian belakang tubuh hingga dahi. Kukang juga merupakan satu-satunya primata nocturnal yang hidup di kawasan hutan TNGGP. Secara umum kukang adalah primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentangjumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix II. Manajemen Ahli taksonomi mengklasifikasikan kukang sebagai berikut :
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Sub Phylum : Vertebrata
Class : Mamalia
Ordo : Primata
Sub Ordo : Strepsirrhini
Famili : Lorisidae
Genus : Nycticebus
Spesies : Nycticebus javanicus
Ciri morfologi untuk mengenali kukang antara lain terdapat lingkaran seperti cincin berwarna gelap yang mengelilingi matanya dan hidungnya berwarna putih. Ibu jari dan jari kaki yang besar bersifat perpendicular dengan jari-jari yang lain. Betina memiliki 2 pasang mammae yang terdapat pada bagian pectoral dan bagian bawah thoracic, selain itu juga terdapat vulva yang tertutup sampai pada masa estruss. Primate kecil ini memiliki warna rambut beragam dari kelabu, keputihan, kecoklatan hingga kehitam-hitaman. Pada pnggungnya terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Panjang tubuh sekitar 19 – 30 cm dengan berat tubuh kurang dari 2 kg. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonsia, hewan ini ditemukan di Sumatra, Jawa dan Kalimantan. Kukang merupakan binatang nocturnal, arboreal. Si malu-malu ini hampir tidak pernah terlihat tidak berada di atas pepohonan. Primate kecil ini menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Malu-malu merupakan omnivore yang memakan serangga, anak burung, telur burung serta buah-buahan dan beberapa bagian tanaman. Saat berburu kukang bergerak dengan pelan agar mangsa tidak merasa ketakutan. Selanjutnya dia akan menangkap mangsanya dengan sangat cepat. Genggaman dari kaki belakang hewan ini sangat kuat sehingga sering dia mencari mangsa dengan bergelantungan kebawah dan menangkap mangsanya menggunakan tanganya. Kukang jantan hidup solitary dan memiliki wilayah teritorial yang ditandai dengan urinya untuk menghindari konflik dengan individu lainya. Jantan kukang juga memiliki wilayah jelajah yang dilengkapi dengan beberapa betina. Dalam wilayah jelajahnya, jantan kukang akan mengecek betina – betina yang ada dengan melihat urinya apakah betina dalam kondisi estrus. Primate kecil ini memiliki beberapa cara untuk berkomunikasi. Komunikasi yang dilakukan meliputi komunikasi visual, taktil, vocal / suara dan kimia / penciuman.
Mereka menggunakan bau urinya sebagai alat komunikasi untuk menandai daerah teritorinya. Contoh bentuk komunikasi visual dilakukan ketika mereka meminta kepeda individu lain untuk melakukan grooming. Individu yang meminta untuk grooming akan menyodorkan sebagian tubuhnya kepada lawanya. Contoh lain dari komunikasi visual dilakukan saat mereka bergelantungan dengan kaki di atas sebagai ajakan untuk bermain bersama. Contoh dari komunikasi taktil ketika mereka melakukan serangan kepada individu lain dan juga ketika melakukan grooming. Kukang tidak memiliki batasan musim kawin. Mereka dapat kawin sepanjang tahun. Dalam 1 kali kelahiran betina kukang menghasilkan 1 anak kukang. Kematangan seksual (pubertas) rata-rata di usia 18 bulan sedangkan jantan pada usia 17 bulan. Saat estrus dan siap untuk kawin, organ genitalia betina akan terlihat bengkak dan berwarna merah muda. Betina yang siap dibuahi akan memberkan signal dengan menggelantungkan tubuhnya. Masa kehamilan kukang selama 184 sampai 197 hari dan rata-rata selama 191 hari. Interval antara satu kelahiran rata-rata 16,2 bulan.
Peranan dan Manfaat Kukang

Kukang memiliki peran sangat penting terhadap ekosistem, terutama dalam menjaga keseimbangan dalam rantai makanan. Peran kukang adalah sebagai predator utamanya serangga sehingga kukang dapat berperan sebagai pengendali hayati bagi serangga – serangga phytophagus. Selain itu, perananya sebagai pemakan buah juga dapat membantu tanaman dalam pemencaran biji. Peran satwaliar (termasuk kukang) dalam ekosistem ini dianggap merupakan peran yang disandang secara alamiah (pentingnya keberadaan dan peranan kukang ketika diciptakan- menurut sebagian besar Konservasionis dan menurut religi).
Sedangkan diluar itu (bertentangan dengan faham konservasi, pemanfaatan yang berkelanjutan) tidak sedikit pula masyarakat yang menganggap bahwa kukang dapat dimanfaatkan secara ekonomi antara lain bulu-bulunya dapat dimanfaatkon oleh industri pakaian; perawakan kukang yang lucu dan menggemaskan dapat menjadi penghibur manusia sebagai hewan peliharaan; sebagai obat-obatan tradisional; daging kukang tersebut dipercaya sebagai obat yang bisa meningkatkan stamina laki-laki; juga bagian kukang seperti kerangka juga dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk menolak bahaya dan membuat rumah tangga tenteram.
Pemanfaatan dengan tujuan ekonomi terhadap semua jenis satwa liar (termasuk kukang) secara langsung dengan memanen dari alam akan sangat mengancam kelestarian jenisnya, dan secara tidak langsung akan mengganggu rantai makanan dan pada akhirnya mengganggu pula keseimbangan ekosistem.  Pemanfaatan yang lebih bijaksana adalah melalui pengembangan penangkaran mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kukang Jawa di TNGGP
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Javan Slow Loris Conservation Project (2006) dari Universitas Indonesia maka diketahui bahwa populasi kukang di kawasan hutan TNGGP adalah sebagai berikut : dari 8 (delapan lokasi yang dijadikan tempat penelitian terdapat sekitar 15 jumlah kelompok kukang dengan jumlah individu sekitar 21 ekor.
Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Biodiversitas & Konservasi Universitas Indonesia PSBKUI bekerjasama dengan Kelompok Studi Hidupan Liar COMATA ini merupakan survey perdana bagi keberadaan kukang di TNGGP dan hanya meliputi lokasi di Resort Bodogol pada Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor. Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Jarot Arisona (2007) mengenai Studi Populasi, Perilaku Dan Ekologi Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus Geoffroy, 1812) Di Kawasan Hutan Bodogol Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Jarot Arisona ini maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut sebagai data awal keberadaan Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus Geoffroy, 1812) di kawasan TNGGP :
1. Survei kukang jawa di hutan Bodogol TNGGP dilakukan sebanyak 66 kali (29 kali di hutan primer & 37 kali di hutan sekunder).
2. Survei di hutan primer dilakukan pada tujuh jalur pengamatan sedangkan di hutan sekunder dilakukan pada enam jalur transek.
3. Pengulangan survei dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali untuk setiap transek.
4. Kukang jawa tidak tersebar merata. Ada individu-individu yang hidup dalam satu daerah jelajah sendiri dan ada individu-individu yang daerah jelajahnya saling tumpang tindih (overlap) satu sama lain.
5. Kepadatan kukang jawa di hutan primer lebih rendah (4,29 individu/km2) dibandingkan dengan kepadatan kukang jawa di hutan sekunder (12,16 individu/km2).
6. Komposisi kukang jawa yang diteramati di hutan primer dan di hutan sekunder menunjukkan bahwa jumlah individu dewasa lebih banyak daripada individu muda.
7. Kukang jawa dapat dijumpai sebagai individu soliter maupun sebagai kelompok.
8. Setiap kelompok kukang yang dijumpai terdiri dari dua individu dengan komposisi masing-masing kelompok bervariasi yaitu pasangan yang terdiri atas 1 individu jantan dewasa dengan 1 individu betina dewasa atau pasangan yang terdiri atas 2 individu pradewasa atau betina dewasa dengan bayinya.
9. Kukang jawa lebih sering menunjukkan respon netral (58,33%) daripada respon negatif (41,67%). Hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa gangguan manusia di hutan Bodogol masih rendah.
10. Pola aktivitas kukang jawa di hutan primer berbeda nyata dengan pola aktivitas kukang di hutan primer.
11. Kukang betina lebih aktif daripada jantan.
12. Meski pergerakannya lambat, kukang memiliki berbagai macam posture pergerakan dengan persentase sebagai berikut, sit 24%, climb down 12%, sleeping ball 12%, quadropedal walk 10%, upside down quadropedal walk 10%, climb up 9%, quadropedal stand 6%, bridge 6%, quadropedal hang 5%, bipedal hang 4%, tripedal hang 2%.
13. Kukang jawa paling sering menggunakan ranting atau cabang berdiameter 5—10 cm (36,11%), selanjutnya ranting kecil berdiameter <1cm (25%), cabang atau batang berdiameter >10 cm (22,22%), ranting besar berdiameter 1—5 cm (13,89%), dan liana (2,76%).
14. Tingkat vegetasi yang digunakan adalah tingkat tiang diameter 5-35 cm (52,78%), pohon diameter >35cm (30,56%), dan pancang diameter 5-10 cm (16,67%).
15. Jenis pohon yang teramati digunakan kukang jawa untuk beraktivitas adalah Rasamala (Altingia excelsa), Pinus (Pinus perkusii), Pasang (Quercus lineata), Rotan (Calamus sp.), Mangong (Macaranga rhizinoides) dan Kaliandra (Caliandra calothryrsus).
Kukang Terancam Punah
Berdasarkan suvey dan monitoring yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat, yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah. Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang di alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan kukang di alam. Dikuatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan. Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantyu kukang untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya pemerintah Indonesia juga mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam apendix I CITES. Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan boleh lagi hasil penangkapan dari alam.
[ teks & gambar © TNGGP | 022010 | lenni ]

KSDA Terapan “Langkah Nyata Untuk Menyelamatkan Bumi”


FEWA
Usia bumi yang terbilang renta dan lelah yang selama ini menjadi satu-satunya planet di sistem tata surya yang merupakan tempat tinggal makhluk hidup termasuk kita didalamnya sebagai manusia berbagai peristiwa besar telah dialaminya, mulai dari pecahnya induk benua yang disebut Pangaea, masa es, banjir besar dan saat ini dalam anomaly iklim dunia sedang mengalami pemanasan global (global warming).
Pemanasan global bumi kita ini diperkirakan terjadi akibat kelalain umat manusia dalam menjalani gaya  hidupnya sehingga mergugikan lingkungan sekitarnya, kelalaian yang di jalani dalam jangka waktu sangat lama dari generasi ke generasi mulai dirasakan saat ini. Munculnya efek rumah kaca, lapisan ozon yang robek, rob dan tsunami, puting beliung dan tornado, mencairnya gunung es raksasa di kutub bumi dan berbagai gejala alam lainnya mulai terjadi sebagai akibat meningkatnya suhu bumi.
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sebagai salah satu institusi yang bergerak dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pelestarian kawasan taman nasional mulai mencanangkan program yang mengarah pada perbaikan kondisi lingkungan hidup di sekitar kawasan TNGGP melalui penyadartahuan dan pelaksanaan konservasi terapan yang praktis mudah dan murah untuk dilaksanakan oleh masyarakat, program tersebut disosialisasikan dalam berbagai kesempatan oleh seluruh pegawai TNGGP khususnya dalam pelaksanaan LAKU (Latihan Kunjungan) oleh PEH dan Polhut adalah sebagai berikut :
A.    Hemat listrik.

TGWE
Bagaimana kita dapat menghemat listrik di rumah masing-masing ?
Hampir seluruh permukiman di sekeliling kawasan TNGGp sudah memanfaatkan jasa pelayanan PLN dengan memasang meter listrik di rumahnya guna kepentingan utama  penerangan, memasak, menyalakan alat elektronik, pompa air dan sebagian kecil sebagai penggerak mesin untuk menjalankan industry kecil skala rumah tangga atau peternakan.
Banyak cara untuk menghemat listrik, yaitu :
a.    Menggunakan listrik hemat energy jenis TL atau neon yang mempunyai daya catu kecil namun lebih terang dibandingkan jenis lain misalnya jenis bulb atau bohlam atau bola lampu pijar sebagai lampu penerangannya,
b.    Menghidupkan lampu-lampu penerang mulai jam 18.00 dan mematikannya lagi maksimal pada jam 06.00,
c.    Gunakan TV pada jam-jam tertentu dan jika memungkinakan gunakan TV jenis LCD atau LED yang mempunyai daya catu listrik kecil,
d.    Jika menggunakan peralatan komputer gunakan jenis layar LCD dan stel monitor auto off jika tidak digunakan lebih dari 10 menit,
e.    Gunakan tampungan air/water turn jika mengalirkan air sumur dengan pompa listrik jangan hanya cukup untuk memenuhi bak mandi saja, sebab hidup dan mati saklar power pompa air sangat boros terhadap penggunaan listrik,
f.    Matikan lampu di dalam kamar disaat kita tidur, kebiasaan ini harus di biasakan kepada seluruh anggota keluarga.
g.    Gunakan alat-alat masak yang menggunakan energy listrik pada saat-saat terpaksa saja
h.    Dan banyak lagi cara untuk menghemat listrik.
Kenapa kita harus menghemat listrik ?
Perlu diketahui bahwa tenaga listrik yang kita gunakan dihasilkan oleh PLN sebagian besar berasal dari pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang menggunakan minyak bumi berbentuk solar yang selain menguras cadangan minyak fosil dari perut bumi namun juga mengasilkan sisa bakaran (emisi dan polusi) berupa carbon (CO2) yang sangat berdampak pada berbagai kejadian di atas muka bumi dan selanjutnya mempengaruhi perilaku manusia secara global.
B.    Lubang Berpindah

FDS
Yang dimaksud lubang berpindah adalah membuat lubang sampah dihalaman depan atau belakang rumah untuk menampung sampah rumah tangga yang berjenis organik ukuran galian sisi  lubang 60 x 60 cm dan dalam 60 cm, disebut lubang berpindah sebab jika lubang telah penih dengan samnpah organik kemudian ditimbun dengan tanah dan membuat lubang baru didekatnya untuk kembali diisi dengan sampah organik,  tujuannya pembuatan lubang berpindah ini adalah adalah :
a.    Membiasakan seluruh anggota keluarga untuk mengenali dan mengelola dan dapat memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik

VDS
b.    Dalam jangka waktu lama seluruh halaman rumah akan menjadi subur dan porous  untuk menyerap air hujan sehingga dapat memenuhi cadangan air dalam tanah sekitar rumah kita yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi sumur air beresih.
c.    Selain itu jika kita manfaatkan hasil fermentasi sampah organik dalam lubang dapat gunakan sebagai kompos yang subur untuk media tanam pembibitan atau tanaman hias yang dapat menghiasi halaman rumah. Dalam skala besar fermentasi sampah organik dapat menjadi sumber mata pencaharian yang sangat menjanjikan dalam sistem pertanian organik.

GDgW
d.    Bahaya sampah organik, jika tertimbun di udara bebas dalam jangka waktu yang lama sampah oranik akan menghasilkan uap air,  Karbon dioksida (CO2) dinitrooksida (N2O) dan Metana (CH4), zat-zat ini selain menimbulkan bau yang menyengat juga berbahaya bagi lingkungan khususnya sebagai salah satu penyebab terjadinya efek gas rumah kaca yang dapat mengakibatkan terjadinya pemanasan suhu bumi.
Pemanfaatan sampah organic saat ini selian untuk menjadi media tanam (kompos) juga dapat menghasilkan salah satu energy alternative (metana) yang menghasilkan gas pengganti bahan bakar kayu atau minyak bumi.
C.    Pebibitan Tanaman Buah-buahan skala rumah tangga.
Darimana asal benihnya ?
Benih dan biji dapat memanfaatkan dari buah-buahan yang kita konsumsi sehari-hari atau dari memungut dari kebun.
Darimana mendapatkan tempat menanam benih atau biji ?
Tempat menanam benih atau biji dapat memanfaatkan barang-barang sisa, misalnya bekas gelas atau botol plastic minuman mineral atau jus, kaleng bekas cat, potongan pipa PVC, kantung bekas  mie instant dan lain-lain.

FAffd
Dari mana media tanamnya ?
Media tanam untuk pembibitan dapat menggunakan tanah biasa yang dicampur dengan kompos hasil fermentasi sampah organic dari lubang berpindah yang telah di timbun kurang lebih 2 bulan.
Setelah bibit tumbuh setinggi kurang lebih 60 cm dan dalam kondisi yang baik, bibit sudah mulai bisa ditanam dihalaman atau dikebun-kebun.
Apa manfaatkanya menanam pohon ?
a.    Satu pohon selama daur hidupnya dapat menghasilkan 2500 Gallon air bersih dan mampu mereduksi carbon (Co2) sebanyak 1 ton, dalam hal ini kita telah membantu menurunkan emisi carbon dan dalam skala besar dapat menurunkan suhu bumi.
b.    Setiap pohon dewasa dapat menghasilkan 1,5 Kg oksigen (O2) setiap hari, sedangkan manusia setiap hari membutuhkan oksigen  untuk hidupnya sebanyak 0,6 Kg. Berarti jika kita menanam 1 batang pohon sama dengan menghidupi 2 orang manusia, alangkah mulianya pekerjaan tersebut.
c.    Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW menanam pohon : Tidak ada muslim yang menanam pohon kecuali semata yang diharapkan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah, apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu yang dimakannya itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun menguranginya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya. (HR. Muslim dalam Al-Musaqoh 3945).
Jika kita hubungkan dengan dengan Hadits Nabi Muhammad yang lain, maka :
Jika kita meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya kecuali 3 (tiga) perkeara : Sedekah jariyah, Ilmu yang dimanfaatkan dan doa dari anak yang shalleh (HR. Muslim dalam Al-Wasliyayag 4199).
Sedekah jariyah yang tetap mengalir selama pohon-pohon yang kita tanam hidup dan member manfaat kepada lingkungannya.
d.    Tanaman buah-buahan yang telah kitanam di halaman dan kebun dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi keluarga disaat panen buahnya.
e.    Ikut serta dalam program pemerintah dalam OBIT (One Billiion Indonesian Trees).
Implementasi konservasi sumber daya alam terapan yang akan dilakukan oleh masyarakat sebaiknya terlebih dahulu dilakukan oleh seluruh pegwai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango baik di rumah masing-masing, kantor-kantor pengelolaan agar dapat dijadikan percontohan oleh masyarakat.
Mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam rangka upaya penyelamatan bumi yang kita cintai ini.
[ teks & gambar © TNGGP | 102010 | Ndoy – red ]

Tentang TNGGP



,bb
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mempunyai peranan yang penting dalam sejarah konservasi di Indonesia. Ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1980. Dengan luas 21.975 hektar, kawasan Taman Nasional ini ditutupi oleh hutan hujan tropis pegunungan, hanya berjarak 2 jam (100 km) dari Jakarta.Di dalam kawasan hutan TNGP, dapat ditemukan “si pohon raksasa” Rasamala, “si pemburu serangga” atau kantong semar (Nephentes spp); berjenis-jenis anggrek hutan, dan bahkan ada beberapa jenis tumbuhan yang belum dikenal namanya secara ilmiah, seperti jamur yang bercahaya. Disamping keunikan tumbuhannya, kawasan TNGP juga merupakan habitat dari berbagai jenis satwa liar, seperti kepik raksasa, sejenis kumbang, lebih dari 100 jenis mamalia seperti Kijang, Pelanduk, Anjing hutan, Macan tutul, Sigung, dll, serta 250 jenis burung. Kawasan ini juga merupakan habitat Owa Jawa, Surili dan Lutung dan Elang Jawa yang populasinya hampir mendekati punah. Ketika anda hiking di kawasan TNGP, anda dapat menikmati keindahan ekologi hutan Indonesia.
Sebagai kawasan wisata dan rekreasi, saat akhir minggu (Sabtu dan Minggu) dan hari libur, kawasan wisata Cibodas dan Kebun Raya Cibodas akan diramaikan oleh pengunjung yang membeli suvenir dan oleh-oleh berupa sayuran dan buah-buah segar dengan harga terjangkau dari pasar wisata di Cibodas.
Nikmati liburan anda di kawasan taman nasional, dengan indahnya pesona alam pegunungan, menyegarkan diri anda setelah hari-hari yang sibuk, dan anda dapat belajar tentang alam dan ekosistem alam.
Mari bersama-sama melestarikan alam yang sangat berharga ini dan mewariskannya kepada generasi yang akan datang!!!
Iklim
Ada dua iklim yaitu musim kemarau dari bulan Juni sampai Oktober dan musim penghujan dari bulan Nopember ke April.
Selama bulan Januari sampai Februari, hujan turun disertai angin yang kencang dan terjadi cukup sering, sehingga berbahaya untuk pendakian. Hujan juga turun ketika musim kemarau, menyebabkan kawasan TNGP memiliki curah hujan rata-rata pertahun 4000 mm.
Rata-rata suhu di Cibodas 23°C, dan puncak tertinggi berada pada 3000 m dpl. Jika anda mendaki, persiapkan diri anda terhadap cuaca dingin karena angin semakin kencang di puncak gunung, dan suhu akan turun sampai 5° C.
Pengelolaan Kawasan
TNGP merupakan salah satu dari 5 taman nasional yang dideklarasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 1980, dan sampai tahun 2007 sudah 50 taman nasional dibentuk oleh Pemerintah di seluruh Indonesia. Seperti halnya kawasan konservasi lainnya di Indonesia, pengelolaan kawasan TNGP merupakan tanggungjawab dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.
side-banner-forum4.jpgSecara administratif, kawasan TNGP berada di 3 kabupaten (Bogor, Cianjur dan Sukabumi) Propinsi Jawa Barat. Kantor pengelola yaitu Balai TNGP berada di Cibodas, dan dalam pengelolaannya dibagi menjadi 3 (tiga) Seksi Konservasi Wilayah (SKW), yaitu SKW I di Selabintana, SKW II di Bogor, dan SKW III di Cianjur, dan 13 resort pengelolaan dengan tugas dan fungsi melindungi dan mengamankan seluruh kawasan TNGP dalam mewujudkan pelestarian sumberdaya alam menuju pemanfaatan yang berkelanjutan.