Minggu, 24 Oktober 2010

survival 2

Survival adalah suatu tindakan yang paling awal yang dilakukan oleh setiap makhluk yang hidup untuk mempertahankan hidupnya dari berbagai ancaman, survival adalah perjuangan agar tetap hidup.
Dilihat dari kondisi alam Indonesia maka pengetahuan survival ini harus disesuaikan, juga dengan iklim tropis yang ada di negara kita. Di Indonesia daerah yang akan ditemui adalah : hutan belantara, rawa, sungai, padang ilalang, gunung berapai dan lain sebagainya.
Ada beberapa permasalahan yang akan kita hadapi, yaitu masalah / bahaya yang ada di alam (bahaya obyektif), masalah yang menyangkut diri kita sendiri (bahaya subyektif). Ada beberapa aspek yang akan muncul dalam menghadapi survival:
1. Psikologis : panik, takut, cemas, kesepian, bingung, tertekan, dll.
2. Fisiologis : sakit, lapar, haus, luka, lelah, dll.
3. Lingkungan : panas, dingin, kering, hujan, angin, vegetasi, fauna, dll.

Ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan dalam melakukan survival, selain faktor keberuntungan (nasib baik/pertolongan Tuhan tentunya), yaitu:
• Semangat untuk mempertahankan hidup.
• Kesiapan diri.
• Alat pendukung.

Beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menghadapi survival :
Perlindungan terhadap ancaman :

• cuaca,
• binatang,
• makanan/minuman
• penyakit

Untuk mengatasi keadaan cuaca yang dingin atau panas adalah dengan membuat bivak atau tempat berlindung sebagai sarana perlindungan yang nyaman bagi kita dari ancaman faktor-faktor alam yang ekstrim, selain itu agar badan kita tetap nyaman, usahakan selalu memakai pakaian yang kering.
Beberapa cara dan teknik pembuatan bivak dengan berbagai macam medan dan bahan yang digunakan. Fungsi utama membuat bivak adalah melindungi diri dari cuaca, binatang dll.
Makanan dan minuman juga sangat penting yang harus didapatkan dalam menghadapi keadaan yang genting dimana kita butuh tenaga / kalori untuk melakukan aktifitas. Ciri-ciri dan karakteristiknya harus kita kenali agar tidak membahayakan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Zoologi dan Botani praktis.

  • Galilah lubang sedalam kira-kira 30-50 cm dengan diameter yang lebih besar dari misting / rantang (apa pun yang dapat digunakan untuk menampung air)
  • Potonglah ranting kering dengan panjang kira-kira 50 cm, siapkan selembar plastik yang cukup lebar (bisa juga menggunakan ponco / jas hujan).
  • Letakkan misting / rantang di dasar lubang, tegakkan batang / ranting tadi dan tutupi dengan pastik, jangan lupa letakkan batu disekelilingnya agar tidak mudah bergeser. (lihat gambar 1)
  • Tunggulah air menguap dari permukaan tanah.
Gambar 2, teknik pembuatannya sama dengan gambar 1 hanya saja dibuat tumpukan daun kering disekelilingnya dengan jarak yang cukup agar ponco / plastik tidak meleleh, dan nyalakan (perhatikan api jangan terlalu besar). Tunggulah air yang menguap dari permukaan tanah (hal ini dapat dilakukan kapan pun).
Api sangat berguna untuk menghangatkan tubuh kita, untuk memasak dan untuk melindungi diri kita dari ancaman binatang-binatang buas, teknik dan cara pembuatan api harus kita kuasai dengan baik. Membuat jebakan untuk mendapatkan makanan juga salah satu cara untuk tetap bertahan.

Tindakan dalam menghadapi survival :
Ingat semboyan ‘STOP’ :

S = Stop (berhenti).
T = Thinking (mulailah berpikir, dengan ketenangan berpikir akan mudah bertindak)
O = Observe (amati keadaan disekitar kita, apa yang bisa kita kerjakan)
P = Planning (buat perencanaan mengenai tindakan yang akan kita lakukan)


Sumber : Diambil dari beberapa situs dan buku tentang Teknik dasar Alam beba

tali temali


Saat ini keberadaan klub Pecinta alam tumbuh subur di bumi pertiwi ini, seperti jamur dimusim hujan. Dengan kondisi alam yang begitu mendukung kegiatan tersebut. Sebuah usaha positif dalam menyalurkan kegiatan tersebut. Namun terbersit ke khawatiran dengan banyaknya klub/kelompok pecinta alam tersebut. Apalagi bila kehadiran klub-klub ini tidak diiringi misi dan visi yang jelas dalam organisasinya. Lihat saja gunung-gunung di Indonesia, contohnya Gede-Pangrango. Begitu kotor dan penuh dengan sampah...!

Mereka yang menamakan dirinya pecinta alam seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelestarian alam ini bukan justru sebaliknya. Makna pecinta alam dewasa ini sudah jauh dari makna yang sebenarnya.
Pecinta Alam bukanlah mereka yang yang telah menggapai atap-atap dunia, bukan mereka yang berhasil melakukan expedisi yang berbahaya, bukan pula mereka yang ahli dalam mendaki. Tapi mereka adalah orang-orang yang mau menjaga kebersihan lingkungan dimana mereka berada.

Sudah banyak manusia-manusia yang telah menggapai atap-atap dunia, tapi hanya segelintir orang yang benar-benar sebagai pecinta alam.

Semoga kita termasuk segelintir orang yang peduli dengan alam.
 
 
Clove Hitch
Figur of Eight
Fisherman / Simpul Nelayan
Lark's Head
Rolling Hitch
Round turn and Two half Hitches
Sheepshank
Sheet Bend
Double Sheet Bend
Left Handed Sheet Bend
Thief
Thumb
Timber Hitch






Bowline
  •  A commonly used knot to tie a loop in the end of a rope. It has the advantage of not jamming, compared to some other loop forming knots (for example when using an overhand knot on a large bight to form a loop).
  • Form a small loop (the direction is important), and pass the free end of the knot up through the loop, around behind the standing part of the rope, and back down through the loop.
  • A chant used by many to remember this knot is "The rabbit comes out of the hole, round the tree, and back down the hole again", where the hole is the small loop, and the rabbit is the running end of the rope.
  • In the same way that a Left Handed Sheet bend is a Sheet bend that has the running end of the rope coming out of the wrong side of the knot, a cowboy bowline is a bowline that also has the running end of the rope coming out of the wrong side of the knot. It suffers the same problems as the left handed sheet bend.
  • Tip. Don't be afraid to use this knot to form a loop of any size in rope.
  • Tip. To quickly identify if you have tied the Bowline normal or left handed, check to see that the running end exits the knot on the inside of the loop.
  • Tip. For added security, finish the knot with a stop knot such as a Figure of Eight knot to remove any possibility of the Bowline slipping.
  • Tip. If you use this knot in a man carrying situation - perhaps a rescue where a harness is unavailable - then you MUST use a stop knot as mentioned above.


Clove Hitch
  • Use to attach a rope to a pole, this knot provide a quick and secure result. It rarely jams, and can in fact suffer from the hitch unrolling under tension if the pole can turn. Often used to start and finish lashings.
  • With practice, this can be easily tied with one hand - especially useful for sailors!
  • Tip. If you are in a situation where the clove hitch may unroll, add a couple of half hitches with the running end to the standing end of the knot, turning it into a "Clove Hitch and Two Half Hitches"!
  • Tip. When pioneering, use the Round turn and two half hitches to start and finish your lashings instead of the Clove Hitch. It won't unroll, and is easier to finish tying off. It just does not look so neat!
Figur Of Eight
  • A useful "Stop" knot to temporarily bulk out the end of a rope or cord, the finished knot looks like its name. It is superior to using a Thumb Knot, because it does not jam so easily.
  • Tip: The Figure of Eight is useful to temporarily stop the ends of a rope fraying, before it is whipped.



Fisherman


  • The Fisherman's knot is used to tie two ropes of equal thickness together. It is used by fishermen to join fishing line, and is very effective with small diameter strings and twines.
  • Tie a Thumb knot, in the running end of the first rope around the second rope. Then tie a thumb knot in the second rope, around the first rope. Note the Thumb knots are tied such they lie snugly against each other when the standing ends are pulled.
  • When tying knots in monofilament line, moisten the line before pulling the knot tight. This helps to stop the line heating up with friction, which weakens it.





Lark's Head
  • The Lark's Head knot is used to loosely attach a rope to a spar or ring. The knot has two redeeming features, it is easy to tie, and it does not jam. However, it will slip fairly easily along the spar, and may slip undone when tied using man made fibre ropes.
  • Tip. This is a knot to be avoided when a secure attachment is required. The Round turn and two half hitches, and the Clove hitch are far more secure.





Rolling Hitch
  • One of the most underated knots in Scouting and Guiding, the Rolling hitch is used to attach one rope to a second, in such a manner that the first rope can be easily slid along the second.
  • The knot can be considered a Clove hitch with an additional turn.
  • When tension is applied and the ropes form a straight line, the rolling hitch will lock onto the first rope. When the tension is released, the hitch can be loosened and slid along the first rope to a new location.
  • The tension must be applied on the side of the knot with the extra turn.
  • Tip. Use this knot if you have a guy rope with no adjuster. Create a loop on the end of a second rope which is slipped over the peg. Use a rolling hitch to attach the second rope to the guyline. Alternatively, take the guyline around the peg and tie the Rolling hitch back onto the standing part of the guyline, above the peg, thus forming an adjustable loop. This is known as the Tautline Hitch in America.
  • Tip. Use this knot when constructing camp gadgets such as a suspended table. A Rolling hitch in each suspension rope will allow easy adjustment and a level table!
  • Tip. When adjustments are complete, lock the rolling hitch into place by using a stop knot such as a Figure of Eight in the first rope, below the Rolling hitch, to stop it slipping.



Round Turn and Two Half Hitches


  • Used to secure a rope to a pole, or to start or finish a lashing. Pass the running end of the rope over the pole twice. Then pass the running end over the standing part of rope, and tuck it back up and under itself, forming a half hitch. Repeat this for a second half hitch.
  • This knot has a redeeming feature - it rarely jams!
  • Tip. Superior to a Clove Hitch for starting and finishing a lashing as the half hitches prevent this knot from unrolling, as they have the effect of locking the knot. The Clove Hitch looks neater (!) but it has a tendancy to unroll, and can be difficult to tie tightly when tying off.





Sheepshank

  • The Sheepshank is a shortening knot, which enables a rope to be shortened non-destructively.
  • The knot is only really secure under tension, it will fall apart when slack. (See tip below.)
  • Tip. Use up to five half hitches each end of the Sheepshank to make the knot more secure, and for fine tuning the shortening.
  • Tip. Never cut ropes to shorten them! Always use a shortening knot such as the Sheepshank, or coil the excess.





Sheet Bend


  • The Sheetbend is commonly used to tie two ropes of unequal thickness together. The thicker rope of the two is used to form a bight, and the thinner rope is passed up through the bight, around the back of the bight, and then tucked under itself.
  • The knot should be tied with both ends coming off the same side of the bend, as illustrated here. However it can easily be accidentally tied with the ends coming off opposite sides of the bend, when it is known as the Left Handed Sheet Bend. The Left Handed Sheet Bend is to be avoided as it is less secure
  • Tip. If the ropes are of very unequal thickness, or placed under a lot of tension, use a Double Sheetbend.

 


Double Sheet Bend

  • The Double Sheetbend is a more secure form of the Sheetbend.
  • The thicker rope of the two is used to form a bight, and the thinner rope is passed up through the bight, around the back of the bight, around again before tucking under itself.
  • Tip. It is particularly useful when the thickness of the two ropes varies considerably, or when a more secure Sheetbend is required.






Left Handed Sheet Bend


  • This knot is a wrongly tied Sheetbend, a very easy mistake to make. The ends of the ropes should both come off the same side of the knot, and NOT off opposite sides as shown here. The knot strength is severely reduced, and this knot should be avoided
  • Tip. Avoid this knot under all circumstances. Always use a Sheetbend.







Thief


  • The Thief knot resembles the Reef knot at a casual glance. Note that the ends of the Thief Knot come off opposite sides of the knot. In the Reef knot, they come off the same sides.
  • However, the Thief knot has no strength whatsoever, and will slip under tension.
  • Tip. Only use this knot for tricks. NEVER use it where life and limb are at risk








Thumb


  • This is the simplist knot of all. It is commonly use to temporarily "stop" the end of a fraying rope.
  • The overhand knot is commonly tied in a bight formed at the end of a rope, forming the Overhand Loop.
  • Tip. The Thumbknot jams easily so it is far better to use a Figure of Eight knot to stop the end of a fraying rope.







Timber Hitche


  • Used to attach a rope to a log, or where security is not an issue. This knot tightens under strain, but comes undone extremely easily when the rope is slack.
  • Wrap the rope around the log, then pass the running end around the standing part of the rope. Finally twist the running end around itself three or four times. (Note: this is only shown twice in the animation.)
  • Tip: Jolly useful for dragging logs back to the camp fire!



Organisasi Search And Rescue

Organisasi SAR Yang Dikenal Di Indonesia
  • BASARI (Badan SAR Indonesia) : 6 menteri (Keuangan, Hankam, Dalam Negeri, Luar Negeri,
    Sosial, dan Perhubungan)
  • BASARNAS (Badan SAR Nasional) : di bawah koordinasi Departemen Perhubungan.
  • KKR (Kantor Koordinator Rescue) : ada dilokasi : Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang, dan Biak
  • SKR (Sub Koordinasi Rescue) : ada didaerah : Medan, Padang, Tanjung Pinang, Denpasar,
    Pontianak, Menado, Banjarmasin, Kupang, Ambon, Balikpapan, Sorong, Merauke, Jayapura.

Organisasi Operasi SAR
  • SC (SAR Coordinator) : Biasanya pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang
    dalam penyediaan fasilitas.
  • SMC (SAR Mission Coordinator) : Harus orang yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan
    tinggi dalam nenentukan MPP (Most Probable Position), menentukan area pencarian, strategi pencarian (berapa unit, teknik dan fasilitas).
  • OSC (On Scene Commander) : Tidak mutlak ada, tapi juga bias lebih dari satu, tergantung
    wilayah komunikasi dan kesulitan jangkauaanya.
  • SRU (Search And Rescue Unit).
Tugas SMC
  1. Menganalisa data yang masuk/diperoleh agar :
    - menentukan datum (MPP / Most Probable Position)
    - menentukan daerah pencarian
    - menentukan jumlah unsure yang dipakai
    - memperkirakan berapa lama waktu operasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan semua unsure yang terlibat serta melayani hubungan.koordinasi (misalnya dengan pejabat-pejabat, wartawan, dan lain-lain).
  3. Menyediakan fasilitas logistik yang diperlukan SRU.

Sistem SAR
Ada 5 tahapan dalam operasi SAR :
1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran) 
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah)
2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :
a. INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
b. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
c. DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :
* Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
* Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
* Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
* Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
4. Operation Stage (Pertolongan)
Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi :
* Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
* Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
* Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda-tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
* Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
*
Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
* Mengadakan briefing kepada SRU.
* Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
* Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
* Melakukan penggantian/ penjadualan SRU dilokasi Kejadian.
5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi / Evaluasi)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

Pola-pola Pencarian
Ada 8 kelompok utama pola pencarian, sebagai berikut :
- track line
- parallel
- creeping line
- square
- sector
- contour
- flare
- homing
Pola-pola pencarian yang sering dilakukan pada misi SAR darat (khususnya di Indonesia) adalah track line, parallel, dan contour. Untuk menamakan sesuatu pada pencarian SAR. Biasanya digunakan dengan huruf-huruf awal yang terdiri dari 3 huruf.

Huruf 1 : Pola pencarian yang digunakan, misalnya T (track line), P (parallel)
Huruf 2 : Unit yang terlibat, misalnya : S (single unit), M (multi unit).
Huruf 3 : Keterangan pelengkap, misalnya :
C = coordinated (dengan koordinasi) atau circle (melingkari)
R = radar (digunakan untuk pengendalian) atau return to starting point
N = Non return (tidak perlu kembali ke titik awal)
L = Loran line (sesuai garis loran)
Pencarian dengan pola garis lintasan (track line) digunakan :
  • Bila seseorang dinyatakan hilang pada jalur perjalanan yang direncanakan dan tidak diketahui data-data lain, berarti jalur perjalanan/garis lintasan merupakan satu-satunya data.
  • Untuk usaha pencarian secara fisik yang pertama kali dapat dilakukan misalnya meminta bantuan pada pesawat komersil yang kebetulan melintas jalur tersebut.

Pola track line dikenal 4 jenis :
TSR (track line, single unit, return)
TMR (track line, multi unit, return)
TSN (track line, single unit, non return)
TMN (track line, multi unit, non return)

Pencarian dengan pola parallel (sejajar memanjang/melingkar), digunakan :

a. Bila daerah pencarian cukup luas dan medannya relatif datar.
b. Hanya diketahui posisi duga fari sasaran yang dicari.
Dikenal 9 bentuk :
1. PS (parallel track, single unit)
2. PM parallel track, multi unit)
3. PMR (parallel track, multi unit, return)
4. PMN (parallel track, multi unit, non return)
5. PSC (parallel track, singe unit, circle)
6. PMC (parallel track, multi unit, circle)
7. PSS (parallel track, single unit, spiral)
8. PSL (parallel track, single unit, loran)
9. PSA (parallel track, single unit, arc)

Pencapaian dengan pola contour digunakan untuk daerah yang bergunung dan berbukit. Syarat :
- Anggota SRU harus berpengalaman, mempunyai kondisi dan daya tahan tinggi.
- Briefing harus baik, dengan peta yang cukup luas.
- Keadaan cuaca harus baik, termasuk visibility (jangkauan pandang) dan keadaan anginnya
.

Sumber : Basarnas, PDW

Pengertian Konservasi,Cagar Alam,Taman Nasional, Suaka Marga Satwa,Taman Wisata Alam,Taman Hutan Raya dan Taman Berburu .

Konservasi
 
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Cagar Alam

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
    Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
    1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
    2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
    3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
    4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
 
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :

Manfaat taman nasional

Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:

  1. Zona inti
  2. Zona pemanfaatan
  3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu :
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :

  1. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
  1. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

  1. perlindungan dan pengamanan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2. merusak keindahan dan gejala alam
3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana

Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :

  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona pemanfaatan :
  1. pariwisata alam dan rekreasi.
  2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  3. pendidikan dan atau
  4. kegiatan penunjang budidaya.
Pemanfaatan zona rimba :
  1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
  2. ilmu pengetahuan.
  3. pendidikan.
  4. kegiatan penunjang budidaya.
 Suaka Marga Satwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :
  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
  4. penjarangan populasi satwa.
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
  • melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  • memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  • memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  • menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  • mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
  • penelitian dan pengembangan
  • ilmu pengetahuan
  • pendidikan
  • wisata alam terbatas
  • kegiatan penunjang budidaya.
  • Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
    1. penelitian dasar
    2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. 
 
Taman Wisata Alam

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
  • berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

    Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budaya. 
    Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
    Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
    1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
    2. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
    3. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
    Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
    Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
    1. perlindungan dan pengamanan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
    4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
    1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
    2. merusak keindahan dan gejala alam
    3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
    4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
    Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
    1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
    2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
    Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
    1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
    2. ilmu pengetahuan
    3. pendidikan
    4. kegiatan penunjang budidaya
    5. pariwisata alam dan rekreasi
    6. pelestarian budaya
       
      Taman Berburu
      Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
    7. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
    8. Berburu tradisional
    9. Berburu untuk keperluan lain-lain.
    Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
    1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
    2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
    3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
    7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
    1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
    7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
    3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.